Syekh Ibnu Hajar Al Haitami pernah ditanya mengenai sah atau tidaknya seorang ayah memaksa anak perempuannya menikah dengan laki-laki yang meninggalkan shalat?. Mengingat kasus ini sering terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Jawabannya: Jika si anak perempuan adalah sosok yang taat menjaga shalat, maka ayahnya tidak sah menikahkan mereka secara paksa. Hal ini dikarenakan laki-laki tersebut dianggap tidak sekufu (tidak setara) dalam hal agama.
Agar pernikahan tersebut menjadi sah, sang ayah harus mendapatkan persetujuan dari putrinya setelah ia baligh.
Sebab, salah satu syarat utama seorang wali boleh menggunakan hak paksa (hak ijbar) adalah calon suaminya harus sekufu, sebagaimana yang telah ditegaskan oleh para ulama.
Sumber: Kitab Fatawa Al Kubra, Ibnu Hajar Al Haitami juz 4 hal 28.
(Gus Dewa Menjawab)
Sumber foto: BAZNAS
