As-Syekh Al-Imam Muhammad Hasan Hitou Rahimahullah pernah ditanya:
Bolehkah saya mengikuti mazhab Abu Hanifah dalam hal bersuci, namun mengikuti mazhab Syafi'i saat melakukan shalat? Jika terjadi hal-hal yang membatalkan wudu menurut mazhab saya, saya katakan ini tidak apa-apa dalam mazhab Abu Hanifah, lalu saya pergi shalat dengan cara madzhab Syafi'i. Bagaimana hukum shalat saya?"
Beliau menjawab:
"Madrasah-madrasah fiqh madzhab adalah sebuah lembaga keilmuan yang sudah mapan dan terintegrasi, baik dalam segi furu’-nya maupun ushul-nya. Jadi tidak perlu dirubah-rubah dengan memasukkan pendapat yang bukan tempatnya.
Bayangkan jika sekarang kita membawa mobil General Motors, lalu salah satu selang airnya rusak. Apakah cocok jika dipasang selang dari mobil Peugeot, Chrysler, atau selang dari Mercedes? Tentu tidak!
Kalian semua mungkin pernah mendengar tentang sebuah pesawat yang jatuh. Penyebab jatuhnya adalah karena suku cadang yang dipasang di dalamnya adalah barang komersial atau tiruan dan bukan orisinal. Akibatnya, suku cadang tersebut tidak memberikan informasi yang akurat kepada pilot mengenai tingkat bahan bakar di pesawat, sehingga pesawat itu pun jatuh.
Begitulah madrasah fikih. Oleh karena itu, seseorang harus berhati-hati, membatasi diri, dan berkomitmen pada satu mazhab.
Namun, jika seseorang dihadapkan pada suatu masalah yang mendesak atau dalam kondisi darurat, dan ia tidak menemukan jalan keluar dalam mazhabnya tanpa melakukan pencampuradukan (talfeeq), maka dalam kondisi tersebut ia boleh mengikuti imam yang lain.
Tetapi, jika tujuan kita hanya untuk mencari yang termudah dalam fikih, maka saya bisa menuliskan surat untuk Anda sekarang bahwa: 'Tidak ada yang haram dalam Islam'.
Jika Anda hanya mengumpulkan pendapat-pendapat yang ringan dari setiap mazhab, Anda akan keluar dari agama ini seluruhnya.
Bismillahirrahmanirrahim saja menurut mazhab Syafi'i ada enam pendapat. Al-Fatihah juga ada banyak pendapat. Itu baru soal Bismillah dan Al-Fatihah. Belum yang lainnya.
Jika saya membuka pintu untuk mencari 'yang termudah', maka tidak akan ada lagi agama yang tersisa pada kita. Istilah 'haram' akan berakhir dalam Islam.
Oleh karena itu, yang utama bagi seorang penuntut ilmu adalah harus berkomitmen pada satu mazhab. Jika nanti Anda bersungguh-sungguh dalam belajar dan menjadi seorang Imam, maka anda boleh menentukan hukum-hukum itu sendiri. Dan itu adalah karunia Allah yang diberikan kepada siapa pun yang Dia kehendaki.
Tidak ada larangan bagi siapa pun untuk menjadi seorang Imam. Bersungguh-sungguhlah, maka Anda akan menjadi Imam dan melampaui orang-orang sebelum Anda. Pintunya senantiasa terbuka, maka masuklah.
Bagi seorang pelajar, ia harus disiplin pada mazhab tertentu, berkomitmen padanya, dan mengamalkannya. Jangan berpindah-pindah antar mazhab hanya karena kemauannya, karena ia bisa terjerumus ke dalam talfeeq tanpa ia sadari, dan bisa jatuh ke dalam hal yang haram tanpa ia ketahui."
_
Pertanyaan ini beliau sampaikan dalam sebuah muhadlarah yang diselenggarakan di Ma’had Al-Imam Al-A’dzham Abi Hanifah, Istanbul, Turki.
https://youtu.be/qw-mkufiZMk?si=jK_u4jJzK2kJCzX4
