Berikut Delapan Syarat Ibadah Haji

Syarat Haji

Ibadah haji memiliki syarat-syarat wajib yang harus dipenuhi. Hal ini untuk memastikan bahwa seseorang terkena kewajiban haji. Dalam kitab Kifayatul Akhyar halaman 177 disebutkan sebagai berikut:

 

 وشرائط وجوب الحج سبعة الإسلام والبلوغ والعقل والحرية ووجود الراحلة والزاد وتخلية الطريق وإمكان المسير

 

Artinya: Syarat wajib haji ada tujuh, yaitu Islam, baligh, akal, merdeka, ada kendaraan dan bekal, keamanan di jalan, dan kondisi memungkinkan perjalanan haji (Taqrib pada Kifayatul Akhyar, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2001 M/1422 H, halaman 177).

 

Terkait syarat Kemerdekaan, harus dipahami dalam konteks masyarakat yang menganut sistem perbudakan beberapa ratus tahun lalu. Karena budak tidak memiliki independensi, kewajiban haji tidak mengenainya:

 

 ومنها الحرية فلا يجب على العبد لقوله عليه الصلاة والسلام أيما عبد حج ثم أعتق فعليه حجة أخرى

 

Artinya: Salah satu syaratnya adalah kemerdekaan sehingga haji tidak wajib bagi seorang budak sesuai hadits Nabi Muhammad saw, ‘Budak mana saja yang melaksanakan haji kemudian dimerdekakan, maka wajib baginya melaksanakan haji lainnya (Taqiyyuddin Al-HishniKifayatul Akhyar, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2001 M/1422 H, halaman 177).

 

Sementara Sayyid Utsman bin Yahya dalam Manasik Haji dan Umrah menyebutkan enam syarat wajib haji. Ketika seseorang memenuhi syarat tersebut, maka ia terkena kewajiban haji. “Syarat-syarat haji (yaitu) Islam, baligh, aqil, merdeka, (masuk) waktu (haji), dan mengetahui perbuatan haji,” (Sayyid Utsman bin YahyaManasik Haji dan Umrah, Jakarta, Alaydrus, halaman 15).

 

Dari keterangan ini kita dapat menyimpulkan bahwa syarat-syarat haji sebagai berikut:

1. Islam

2. Baligh

3. Berakal

4. Merdeka

5. Memiliki bekal dan ketersediaan kendaraan

6. Masuk waktu haji

7. Fasilitas jalan yang kondusif

8. Jarak terjangkau yang memungkinkan ditempuh