• MA AL-HIKMAH BANDAR LAMPUNG
  • KUAT DALAM AKIDAH, BERAMAL DENGAN ILMU, UNGGUL DALAM PRESTASI

Bagaimana Hukum Mengambil Barang Temuan dalam Islam?

 

Pernahkah kamu menemukan barang orang lain di jalan? Lalu, apa yang kamu lakukan? Menyikapi hal itu, dalam ajaran agama Islam sudah diatur dengan jelas dan lengkap terkait hukum menemukan dan mengambil barang temuan milik orang lain.

 

Menurut buku yang berjudul Syariah Islamiyah karya Sutisna, sebutan bagi setiap harta dilindungi yang rentan hilang dan tidak diketahui pemiliknya dalam bahasa Arab adalah luqathah. Sementara itu, menurut syara' artinya memungut harta atau barang dari suatu tempat yang tidak diketahui pemiliknya (milik orang lain yang hilang).

 

Kewajiban dari orang yang menemukan barang temuan tersebut adalah mengumumkan barang yang ditemukan tersebut selama satu tahun, sebagaimana yang dikutip dari buku Hadis-hadis Ekonomi karya Isnaini Harahap. Apapun jenis barangnya dan di mana pun ditemukannya.

 

Apabila belum ditemukan pemiliknya, maka barang tersebut boleh dikelola sebagai barang titipan hingga pemiliknya datang untuk mengambil kembali barangnya. Anjuran ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang dinukil dari Zaid bin Khalid Al-Juhanny RA, ia berkata:

 

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلَهُ رَجُلٌ عَنْ اللُّقَطَةِ فَقَالَ اعْرِفْ وِكَاءَهَا أَوْ قَالَ وِعَاءَهَا وَعِفَاصَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اسْتَمْتِعْ بِهَا فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَأَدِّهَا إِلَيْهِ

 

Artinya: "Rasulullah SAW ditanya mengenai luqathah emas dan perak. Beliau lalu menjawab, "Kenalilah pengikat dan kemasannya, kemudian umumkan selama setahun. Jika kamu tidak mengetahui (pemiliknya), gunakanlah dan hendaklah menjadi barang titipan padamu. Jika suatu hari nanti orang yang mencarinya datang, berikan kepadanya," (HR. Bukhari Muslim).

 

Lantas, bagaimana hukum mengambil barang temuan dalam Islam?

 

Hukum pengambilan barang temuan dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan penemunya. Masih melansir dari buku yang sama, hukum mengambil barang temuan dalam Islam di antaranya:

 

  1. Hukum mengambil barang temuan adalah sunnah apabila penemu barang percaya kepada dirinya sendiri. Artinya, ia sanggup mengurus segala yang berhubungan dengan pemeliharaan barang tersebut sebagaimana mestinya. Namun, bila tidak diambil pun barang-barang tersebut tidak dikhawatirkan akan hilang sia-sia.

 

  1. Hukumnya wajib mengambil barang temuan. Hal ini berlaku bila penemunya percaya pada dirinya sendiri bahwa ia mampu mengurus benda-benda temuan itu sebagaimana mestinya. Kemudian adanya sangkaan bila benda-benda itu tidak diambil akan hilang sia-sia atau diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Menurut suatu pendapat, hukum mengambil barang temuan wajib jika luqathah ditemukan di tempat yang tidak aman. Sebab sebagian kaum mukminin wajib menjaga kekayaaan sebagian kaum mukminin lainnya.

 

  1. Hukumnya menjadi makruh apabila orang yang mengambil tidak percaya dengan dirinya sendiri. Artinya, ia khawatir akan berbuat khianat terhadap barang yang ditemukannya di kemudian hari.

 

Adapun rukun dari luqathah atau barang temuan itu ada tiga, yaitu kehilangan, orang yang menemukan, barang temuan, dan macam-macam luqathah. Untuk macam-macam barang temuan, menurut Imam Ibnu Muflih, bisa berupa sesuatu yang tidak diminati oleh kalangan menengah atau pun hewan tersesat yang tidak memerlukan perlindungan.

 

Itulah penjelasan singkat mengenai barang temuan dan hukum mengambil barang temuan tersebut. Semoga bermanfaat ya, sahabat hikmah!

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
14 Santri Al Hikmah Sabet Juara Turnamen Pencak Silat Lampung

14 santri pondok pesantren Al Hikmah Kedaton Bandar Lampung sabet juara pencak silat pada event Lampung Champhionship di gedung Sumpah Pemuda Pusat Kebudayaan dan Olahraga (PKOR) Lampun

18/11/2024 07:30 - Oleh MA Al-Hikmah Bandar Lampung - Dilihat 81 kali
Implementasi Kewirausahaan P5, MA Al Hikmah Gelar Al Hikmah Market Day

Madrasah Aliyah MA Al Hikmah Kedaton Bandar Lampung menggelar acara Al Hikmah Market Day, Jumat (15/11/2024).  Acara ini merupakan implementasi dalam kewirausahaan yang merujuk pa

15/11/2024 09:26 - Oleh MA Al-Hikmah Bandar Lampung - Dilihat 236 kali
Keutamaan Ibadah Sosial

Oeh: KH Husein Muhammad    Ibadah personal atau individual merupakan cara manusia mendekatkan diri (taqarrub) dan menundukan diri kepada Tuhan, membersihkan hati dan membeba

14/11/2024 16:26 - Oleh MA Al-Hikmah Bandar Lampung - Dilihat 53 kali
Ribuan Santri Ikuti Jalan Sehat Sarungan Hari Santri Nasional 2024

Ribuan Santri Ikuti Jalan Sehat Sarungan Hari Santri 2024   Ribuan santri di provinsi Lampung dan masyarakat umum ikut meramaikan Jalan Sehat Sarungan pada peringatan Hari Santri

28/10/2024 12:09 - Oleh MA Al-Hikmah Bandar Lampung - Dilihat 77 kali
PJ Gubernur Lampung Lepas Jalan Sehat Sarungan, Sekaligus Serahkan Perda Pesantren

  Pj. Gubernur Lampung Samsudin melepas peserta jalan sehat sarungan dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional ke sembilan tahun 2024 di area lapangan Korpri Kantor Gubernur

27/10/2024 18:21 - Oleh MA Al-Hikmah Bandar Lampung - Dilihat 67 kali
MA dan MI Al Hikmah Terima Safari Dakwah MUI Kota Bandar Lampung

Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Hikmah Kedaton Bandar Lampung menerima safari dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Bandar Lampung di ruang rapat yayasan Al Hik

01/10/2024 17:03 - Oleh MA Al-Hikmah Bandar Lampung - Dilihat 152 kali
MA Al Hikmah Menjadi Tuan Rumah Workshop Pembelajaran Berkarakter, Pembuatan Modul dan P5RA Dalam IKM

Madrasah Aliyah (MA) Al Hikmah Kedaton Bandar Lampung menjadi tuan rumah dari workshop pembelajaran berkarakter, kreatif, inovatif, pembuatan modul dan penilaian P5RA dalam implementasi

18/09/2024 14:00 - Oleh MA Al-Hikmah Bandar Lampung - Dilihat 174 kali
MA Al Hikmah Ikuti Kegiatan Desiminasi Refreshmen Daerah PKB Guru MA

Madrasah Aliyah (MA) Al Hikmah Kedaton Bandar Lampung ikuti kegiatan Desiminasi Refreshmen Daerah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Angkatan I di ruang laboratorium baha

18/09/2024 13:57 - Oleh MA Al-Hikmah Bandar Lampung - Dilihat 162 kali
Selisih Satu Angka, Kandidat Nomor Urut 2 Memenangkan Konstestasi Pemilihan OSIS Al Hikmah 2024/2025

Kandidat nomor urut 2, M. Fikki Ardiansyah dan Ronald Habib Setiawan memenangkan kontestasi pemilihan ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) masa bakti 2024/2025 di halaman gedung

17/09/2024 13:09 - Oleh MA Al-Hikmah Bandar Lampung - Dilihat 202 kali
MA Al Hikmah Adakan Coblosan Calon Ketua OSIS Baru

Madrasah Aliyah (MA) Al Hikmah Kedaton Bandar Lampung adakan pemungutan dan perhitungan suara calon ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) masa khidmat 2024/2025 di halaman gedung

17/09/2024 13:04 - Oleh MA Al-Hikmah Bandar Lampung - Dilihat 141 kali