Shalat merupakan ibadah mahdlah yang memiliki beberapa aturan, seperti syarat dan rukun. Dan umat Islam banyak yang masih awam dan belum mengetahui tentang syarat dan rukun tersebut, salah satunya rukun niat dalam shalat. Maka dari itu, pada pembahasan kali ini, penulis akan memberikan ulasan beserta referensi tentang rukun niat dalam shalat.
Niat merupakan sesuatu yang penting dalam ibadah. Jika kita melakukan ibadah tanpa niat maka, seakan-akan kita beribadah tanpa makna, dan bahkan bisa tidak sah. Banyak di luar sana orang shalat tanpa niat, niat yang asal-asalan dan lain sebagainya. Padahal dalam kitab Fathul Qorib karangan Syekh Muhammad bin Qosim Asy-Syafi’i Rahmatullahi ‘Alaihi Waridlwanhu, beliau menjelaskan niat dengan rinci sebagai berikut:
(النية) وهي قصد الشيء مقترناً بفعله ومحلها القلب، فإن كانت الصلاة فرضاً وجب نية الفرضية وقصد فعلها، وتعيينها من صبح أو ظهر مثلاً أو كانت الصلاة نفلاً ذات وقت كراتبة أو ذات سبب كالاستسقاء، وجب قصد فعلها وتعيينه لا نية النفلية
Artinya: Niat, yaitu menyengaja suatu perkara bersertaan dengan melakukannya tempatnya di hati. Apabila shalat fardu, maka wajib niat kefardhuannya seprti shalat subuh atau dzuhur misalnya atau shalat sunnah yang memiliki sebab shalat istisqa’, maka wajib sengaja melakukannya dan menentukannya, tidak wajib niat kesunnahan.
Dari redaksi di atas, kita bisa mengetahui tata cara niat dalam ibadah shalat. Maka dari itu, mulai dari sekarang sampai seterusnya, kita bisa mengerjakan shalat dengan niat yang benar, agar menjadi sah dan mendapatkan pahala dari Allah swt. Dan jika kita ingin mengetahui pembahasan-pembahasan tentang niat yang lebih terperinci dan lebih panjang maka, pelajarilah kitab-kitab yang lebih tinggi seperti kitab Tausyeh, Bajuri, Iqna’ dan kitab-kitab yang lainnya. (Svz)
Hanif Rayis, Santri Pers Al Hikmah, XII IPA Tahfidz
