Apa yang wajib dan apa yang tidak wajib bagi muqollid (orang awam) seperti kita?
Dalam sebuah permasalahan, kewajiban kita hanya satu yaitu taqlid pendapat seorang mujtahid.
Mujtahid itu banyak dan berlevel-level, bahkan tiap masa pasti ada ulama yang sampai di level mujtahid. Selama yang ditaqlid adalah seorang mujtahid, dan pendapatnya tidak syadz¹, maka sah dan boleh untuk taqlid padanya.
Selama ini, cara wudhu, sholat, zakat, puasa, dan haji yg kita lakukan, sebagian besar adalah hasil taqlid ke Imam Syafi'i. Bermadzhab itu bahasa sederhananya adalah bertaqlid.
Kenapa harus taqlid mujtahid?, alasannya sederhana, karena kita belum bisa beristinbath langsung dari dalil-dalil seperti Qur'an dan Sunnah.
Dalam bertaqlid, seorang muqollid,
1. Tidak wajib mengetahui mujtahid siapa yg berpendapat.
Misalnya kita pernah dengar ada ustadz yang terpercaya menjelaskan, "dalam masalah ini, ada ulama yang membolehkan", maka kita sah untuk taqlid pendapat itu walaupun kita tidak tau itu adalah pendapat dari mujtahid siapa.
2. Tidak wajib mengetahui dalil dari pendapat mujtahid.
Pendapat yang keluar dari proses ijtihad seorang mujtahid, pasti keluar dari sekian dalil.
Kita sebagai muqollid/awam ketika ingin mengamalkan produk ijtihad itu, tidak diwajibkan untuk mengetahui dalil-dalilnya.
3. Tidak wajib melafadzkan, "saya taqlid imam fulan..".
Misalnya saat mau pergi ke pasar, kita tahu bahwa di pasar, potensi bersentuhan dengan lawan jenisnya besar, dan kita ingin tetap menjaga wudhu, dalam masalah ini, kita ingin taqlid madzhab Hanafi, maka cukup niat saja, tidak perlu dilafadzkan bahwa saat itu kita mentaqlid madzhab Hanafi.
Wudhunya madzhab Hanafi itu wajib mengusap ¼ kepala, dan nanti bersentuhan lawan jenis atau memegang kemaluan, tidak membatalkan wudhu.
4. Tidak wajib taqlid pendapat yang paling rajih, dan tidak wajib memilih imam mujtahid yang paling alim.
5. Tidak wajib terikat dengan satu madzhab, jadi boleh berpindah-pindah madzhab dengan syarat memperhatikan ketentuan madzhab tersebut.
¹Pendapat syadz adalah pendapat yang menyelisihi nash, ijma', dan qiyas jaliy. Mengetahui bahwa suatu pendapat ini syadz atau bukan dikembalikan ke ahlinya.
Disadur dan diolah dari materi Markaz Fiqih yg diampu oleh ustadz Faqih Ubaidillah Rozan
(Amru Hamdany)
